Seorang pegawai perusahaan di Musi Rawas bernama M Satria Perdana (28), warga Desa Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau menggunakan Rp 59,4 juta sehari untuk bermain judi online.

Judi Online – Pemuda yang merupakan pegawai kontrak di PT Lubuklinggau Lestari itu dilaporkan ke Polsek Musi Rawas.

Pasalnya, duit yang digunakannya untuk berjudi adalah duwit perusahaan yang seharusnya disimpan di bank. Namun, alih-alih menyetor duwit, ia menggunakannya untuk bermain judi online.

Saat mengecek rumahnya, terlapor juga tidak ada di tempat tinggal. Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan perihal tersebut ke Polsek Musi Rawas, cocok laporan polisi, LP/B – 57/III/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL, 28 Maret 2022.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP, Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya sesudah itu menangkap pelapor. “Tersangka telah kami amankan,” kata AKP Dedi Rahmat Hidayat, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan, berasal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank. Namun, semua duit itu digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Menurutnya, model judi online yang dimainkan tersangka adalah domino dua. Dan tersangka berperan sebagai bandar didalam permainan judi online tersebut. Tersangka bermain judi online dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 02.00 dini hari.

“Tersangka telah mengira bahwa ia bakal menang bermain judi online. Ia berharap bila menang, ia bisa mengembalikan uangnya ke perusahaan dan juga bisa melunasi hutang bersama dengan temannya sebesar 25 juta (gadai mobil).

Namun tersangka kalah bermain judi online. , dan semua duwit yang disetor hilang, jadi dia tidak bisa mengembalikan uang perusahaan,” kata AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Agen Judi Togel Online Resmi dan Terpercaya…